Puasa Asyura yang jatuh pada tanggal 10 Muharram merupakan ibadah sunnah dengan keutamaan besar, yakni penghapusan dosa selama setahun yang telah berlalu. Namun, sering muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai keabsahan dan hukum jika seseorang hanya berpuasa sunnah pada tanggal 10 Muharram saja tanpa menyertakan puasa Tasu’a (9 Muharram) atau puasa pada tanggal 11 Muharram.
Kebingungan ini biasanya bersumber dari keinginan untuk mencapai kesempurnaan ibadah sekaligus menghindari keserupaan dengan tradisi agama lain.
Anjuran Puasa Pendamping sebagai Pembeda
Nabi Muhammad SAW secara tegas menganjurkan puasa Tasu’a pada tanggal 9 Muharram. Anjuran tersebut berfungsi sebagai pembeda dari praktik umat terdahulu yang pada masanya hanya memfokuskan puasa pada tanggal 10 Muharram.
Rasulullah SAW bahkan memiliki keinginan untuk berpuasa pada tanggal 9 jika umur beliau sampai pada tahun berikutnya, yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga identitas ibadah dalam Islam.
Selain tanggal 9, sebagian ulama juga memberikan anjuran untuk melaksanakan puasa pada tanggal 11 Muharram. Hal ini bertujuan untuk:
- Mempertegas Perbedaan: Menghindari segala bentuk penyerupaan dengan umat lain dalam praktik peribadatan.
- Mencapai Kesempurnaan: Menambah kualitas dan bobot ibadah di bulan Muharram yang penuh berkah.
- Menjaga Identitas: Membentuk kemandirian umat dalam menjalankan syariat Islam.
Anjuran-anjuran tersebut mencerminkan keinginan Islam untuk tidak hanya mengajarkan praktik yang mendatangkan pahala, tetapi juga membentuk jati diri umat yang unik dan berbeda dalam cara beragama.
Pandangan Mazhab Syafi’i tentang Puasa Asyura Tunggal
Meskipun anjuran puasa Tasu’a dan 11 Muharram sangat kuat sebagai bentuk penyempurna, Mazhab Syafi’i memberikan keringanan yang cukup luas. Menurut pandangan ini, tidak terdapat larangan atau kemakruhan bagi seseorang yang hanya mengamalkan puasa Asyura (10 Muharram) saja, tanpa menyertainya dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya.
Pendapat ini secara eksplisit tercatat dalam kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i. Hal ini kemudian dikutip oleh Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab I’anatut Thalibin (juz II, halaman 266) yang menjelaskan bahwa tidak ada halangan bagi seorang Muslim untuk berpuasa pada tanggal 10 saja. Keterangan ini menegaskan bahwa keutamaan puasa Asyura tetap dapat diperoleh dan ibadahnya tetap sah, meskipun tidak dilakukan dalam rangkaian tiga hari (9, 10, dan 11 Muharram).
Fleksibilitas ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam. Niat tulus untuk mengikuti sunnah Nabi adalah inti dari ibadah ini, sementara puasa pendamping merupakan bentuk kesempurnaan yang sangat baik untuk dilaksanakan namun bukan menjadi prasyarat mutlak bagi keabsahan puasa Asyura itu sendiri.
Kegunaan Puasa Tasua untuk Menghindari Kesalahpahaman dan Tuduhan
Perlu dipahami bahwa menjalankan puasa Asyura secara tunggal tidak berarti menyamakan diri dengan kaum Yahudi. Niat seorang Muslim dalam berpuasa 10 Muharram murni didasarkan pada keinginan mengikuti jejak Nabi Muhammad SAW serta mengharapkan ampunan dari Allah SWT.
Pelabelan negatif terhadap individu yang hanya berpuasa pada 10 Muharram adalah tindakan yang perlu dihindari. Setiap Muslim yang berusaha menjalankan sunnah, sekecil apapun bentuknya, patut diapresiasi dan didorong semangatnya. Fokus utama dalam komunitas haruslah tertuju pada:
- Saling Mendukung: Memberikan apresiasi atas usaha setiap individu dalam beribadah.
- Memperkuat Persaudaraan: Mengedepankan pemahaman bersama daripada penghakiman.
- Mendorong Ibadah: Memotivasi lebih banyak orang untuk mulai mengenal dan menjalankan puasa sunnah, meski baru mampu pada satu hari saja.
Pendekatan positif seperti ini akan jauh lebih bermanfaat bagi perkembangan spiritual umat dibandingkan dengan terjebak dalam perdebatan hukum yang kaku.
Artikel lain yang relevan dan perlu dibaca, coba Puasa Tasu’a dan Asyura Muharram 2026 jatuh pada tanggal
Referensi
- Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari. Fathul Mu’in.
- Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi. I’anatut Thalibin, juz II, halaman 266 (mengutip Al-Umm Imam Syafi’i).